1. Standar Kompetensi Lulusan
- Mendapat Input Siswa dengan nilai 75;
- Mencapai nilai KKM 75;
- Mencapai nilai UN 75;
- Memenuhi SNP dan diperkaya keunggulan mutu lulusan dengan keunggulan tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya
- Berdaya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional;
- Mampu bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu
- Memperoleh penghargaan internasional lainnya;
- Bahasa Inggris siswa TOEFL Test > 7,5) dalam skala internet based test bagi SMA, skor TOEIC 450 bagi SMK), dan/atau bahasa asing lainnya
- Berperan aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan dunia dari perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup;
- Menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara professional.
Untuk menghasilkan sepuluh kompetensi di atas, kecuali mutu input yang menjadi simbol pencitaraan sekolah, terdapat tujuh standar yang perlu sekolah kondisikan secara bertahap agar mutunya meningkat dan terukur. Banyaknya jumlah indikator operasional yang wajib sekolah penuhi menandakan bahwa pada setiap program yang sekolah prioritaskan perlu memilih strategi yang tepat, target yang terukur, pengalokasian sumber daya secara efisien.
Yang pasti memelukan waktu dan proses sehingga perlu kesabaran dan daya juang untuk meraih keunggulan yang sekolah harapkan. Berikut proses yang perlu sekolah tempuh.
2. Standar Isi/Kurikulum
1. Memiliki kurikulum yang diperkaya dengan standar dari negara OECD dan negara maju lainnya;
2. Menerapkan SKS;
3. Standar Proses
- Memperkaya standar proses dengan model proses pembelajaran dari negara OECD dan negara maju lainnya;
- Proses pembelajaran berbasis TIK;
- Menerapkan pendekatan pembelajaran yang komunikatif, aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan kontekstual.
- Dapat menggunakan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sebagai bahasa pengantar dalam mata pelajaran tertentu dimulai sejak kelas IV SD.
- Membina peserta didik untuk mengembangkan potensinya secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik
- Melakukan kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur dan tidak terstruktur, dan pengembangan diri.
- Mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif
- Mengembangkan jiwa kewirausahaan yang dilandasi oleh moral dan etika yang tinggi.
4. Standar Pendidik
- Memperkuat kompetensi pendidik SBI dengan standar dari negara OECD dan atau negara maju lainnya;
- Memfasilitasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
- Membina pendidik sehingga mampu mengajar dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran/bidang studi tertentu, kecuali Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan local dan
- Meningkatkan perolehan skor pendidikan minimal memiliki TOEFL ≥ 7,5
- Meningkatkan kualirikasi pendidikan SD bertaraf internasional memiliki paling sedikitnya (SD-10%, SMP-20%,SMA/SMK-30 %) pendidik yang berpendidikan S2 atau S3.
- Pendidik berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Pendidik menyelesaikan S2 atau S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi.
5. Tenaga Kependidikan
- Mengelola sekolah dengan tenaga kependidikan SBI sekurang-kurangnya meliputi kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan.
- Memperkuat tenaga kependidikan sehingga memenuhi standar tenaga kependidikan yang berstandar tenaga kependidikan dari negara OECD dan atau negara maju lainnya;
Kepala Sekolah
- Kepala sekolah berkewarganegaraan Indonesia;
- Berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi atau dari perguruan tinggi negara lain yang diakui setara S2 di Indonesia;
- Memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah;
- Mampu berbahasa Inggris, dan/atau bahasa asing lainnya secara aktif;
- Memiliki skor TOEFL ≥ 7,5 atau bahasa asing lainnya secara aktif;
- Memiliki jiwa kewirausahaan;
- Berkompeten dalam bidang manajemen, organisasi, dan kepemimpinan pendidikan serta kewirausahaan;
- Membangun jejaring internasional;
- Mengoprasikan komputer/teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; dan
- Mengembangkan rencana pengembangan sekolah (RPS)
- Mengembangkan rencana kerja sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
6. Sarana dan Prasarana
- Memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperkaya dengan standar sarana dan prasarana pendidikan dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
- Memiliki ruang kelas SBI dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK.
- Memiliki perpustakaan yang dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran di seluruh dunia (e-library).
- Memiliki ruang dan fasilitas untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru.
- Melengkapi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya di bidang akademik dan non-akademik.
7. Pengelolaan
- Memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya;
- Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir;
- Mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan
- Menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
- Mengembangkan lingkungan sekolah yang bersih, tertib, indah, rindang, aman, dan sehat,
- Mengembangkan lingkungan sekolah bebas asap rokok dan narkoba,
- Mengembangkan lingkungan sekolah bebas budaya kekerasan, dan berbudaya akhlak mulia
- Memiliki lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu dan komunitas sosial warga sekolah
- Melaksanakan seleksi penerimaan siswa baru SBI pada sekolah berdasarkan persyaratan
- Membangun kultur yang mengarah pada peningkatan kemampuan di bidang bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, dan budaya lintas bangsa;
- Menjalin kemitraan dengan sekolah unggul di dalam negeri dan/atau di negara maju, meliputi :
2) penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit;
3) penyelenggaraan program transfer kredit;
4) pertukaran peserta didik;
5) pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
6) pemanfaatan bersama berbagai sumberdaya;
7) penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler;
8) penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
9) penyelenggaraan program penelitian; dan/atau
10) penyelenggaraan seminar bersama.12. Bekerja sama bidang akademik dan non-akademik yang dengan satuan pendidikan setara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya, meliputi :
1) penyelenggaraan program sekolah kembaran (sister school);
2) penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit;
3) penyelenggaraan program transfer kredit;
4) pertukaran peserta didik;
5) pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
6) pemanfaatan bersama berbagai sumberdaya;
7) penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler;
8) penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
9) penyelenggaraan program penelitian; dan/atau
10) penyelenggaraan seminar bersama
8. Pembiayaaan
- Biaya penyelenggaraan SBI memenuhi standar pembiayaan pendidikan dan menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Menerima bantuan dari Pemerintah,
- Menerima pembiayaan pemerintah provinsi,
- Menerima pembiayaan pemerintah kabupaten/kota,
- Menerima pembiayaan masyarakat atau sumber lainnya;
- Melaksanakan anggaran sesuai dengan yang direncanakan;
- Bertanggungjawab dalam pengeloaan keuangan serta berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, keterbukaan dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik
9. Penilaian
- Menerapkan standar penilaian yang diperkaya dengan sistem penilaian pendidikan sekolah unggul di negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
- Menerapkan model penilaian otentik dan mengembangkan model penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan ujian nasional.
- Dapat melaksanakan ujian sekolah yang mengacu pada kurikulum satuan pendidikan yang bersangkutan dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
- Memfasilitasi peserta didik untuk mengakses sertifikasi yang diakui secara internasional dan/atau mengikuti ujian akhir sekolah yang sederajat dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
Memperhatikan berbagai komponen strandar yang tersurat pada Permendiknas 78 menyiratkan pentingnya membangun kebersamaan di untuk mewujudkan budaya mutu. Kepemimpinan transformatif yang menjamin berprosesnya pengambilan keputusan secara bersama-sama merupakan basis yang sangat diperlukan agar keharmonisan dapat memperkokoh proses perjuangan. Itu berari bahwa manajemen berbasis sekolah wajib diterapkan secara efektif karena secara empirik model ini efektif membantu sekolah mewujudkan harapan tertingginya.



No comments:
Post a Comment